BARABAI, Poros Kalimantan – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs berhasil membekuk seorang sopir berinisial WD (34) Desa Hantakan Rt.03 Rw.01 Kecematan Hantakan Kabupaten, Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berterimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 16,81 gram, dan uang tunai.
Sebanyak 11 paket sabu tersebut disembunyikan dibeberapa tempat berbeda. “Tiga paket besar disimpan dalam bungkus snack mie kecil dan dimasukan dalam kardus,” katanya.
Sedangkan tujuh paket kecil di simpan dalam styrofoam kotak nasi. “Satu paketnya lagi kami dapatkan di softcase hp milik pelaku,” terang Kasat Narkoba.
Dikatakan Lamris, pihaknya juga mendapatkan barbuk satu buah serok terbuat dari sedotan warna putih untuk mengisap sabu serta timbangan digital. “Gawai milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp3.100.000 turut kami amankan sebagai barang bukti,” kata Lamris.
Menurutnya, dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dipasok dari Kaltim. “Namun kami masih mendalami kasus ini dan alan terus kami kembangkan,” tukasnya.