Barang haram itu disimpan pelaku di samping kamar kecil rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, satu pak plastik klip dan hape.
Usai menemukan seluruh barang bukti, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti sabu sabu diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk proses hukum,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 112 ayat (2) Undang- undang RIbNomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ingatnya. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar