Adapun sabu yang disita berat bersihnya 0,37 gram. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil menjual narkoba.
“Pelaku dirancam pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara