Menurut Mars Suryo, berdasarkan keterangan pelaku, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali kepada orang lain yang sudah memesannya.
“Itu memang miliknya yang akan diperjualbelikannya lagi kepada orang lain,” lanjutnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banjarmasin. Akibat perbuatannya, Zainuri, terancam pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara,” pungkasnya. []
Penulis: Edwina
Redaktur: Ananda Perdana Anwar