“Setelah menjalani tes urine, HI positif narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
HI disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Fahrul Razi
Editor : Musa Bastara