Usai diperiksa pelaku, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,91 gram. Selain itu, aparat juga menyita handphone, kendaraan roda dua jenis matic.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat, guna proses hukum lebih lanjut,” lanjut Ginting.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Isam terancam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 pidana penjara,” katanya. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar