“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan di kuda – kuda rumah yang ditempatinya,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan sementara Polsek Tapin Utara. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, Arsyad akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 5 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun.
Penulis: Sofyan
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur