JAKARTA, Poros Kalimantan – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengirim surat resmi kepada Ketua Dewan Pers (DP). Isinya, meminta penetapan anggota DP periode 2022-2025 ditangguhkan.
Permintaan itu beralasan. Karena, penetapan itu mengindahkan komitmen catatan hasil rapat Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, Senin (1/11/2021) lalu.
“SMSI menilai keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak memiliki keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen,” kata Ketua SMSI, Firdaus, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, pemilihan anggota tak rancu. Di mana akan melahirkan Dewan Pers yang sarat dengan kepentingan.
“Hal ini berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI,” tuturnya.
Sayangnya, surat yang dikirimkan SMSI kepada Dewan Pers hingga kini belum direspons. Sementara penetapan anggota baru terus berjalan.
Firdaus menduga. Peraturan Dewan Pers tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda. Khususnya, aturan tentang batas minimal jumlah anggota.