![]() |
DIGELEDAH – Ruangan kerja Anggota Basarnas Banjarmasin, IS (36) digeldar oleh Satnarkoba Polres Banjarbaru. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pihak Kepolisian Polres Banjarbaru akhirnya memberikan keterangan, terkait penangkapan IS (36) oknum Anggota Badan SAR Nasional Banjarmasin, yang diamankan pihak Kepolisian karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu Sabu.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan, Saat dikonfirmasi Poros Kalimantan, Selasa (2/6) sore.
Ia mengungkapkan oknum Anggota Basarnas Banjarmasin, IS (36) tersebut tertangkap di jalanan, bukan di kantor Basarnas.

“IS ditangkap ketika di jalan, lokasinya di Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin,” ujar Kasat narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan, kepada Poros Kalimantan.
Dijelaskannya, awal penangkapan IS (36) ini, karena Pelaku sempat menghubungi pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu berinisial RH, yang sebelumnya sudah tertangkap pihak Satnarkoba Polres Banjarbaru.
“IS statusnya pemakai dan RH pengedar ditangkap pada hari yang sama. RH tertangkap lebih dulu, ketika penangkapan berlangsung IS menghubungi RH. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan kepada IS. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu seberat 0.27 dengan alat hisap di jok motor IS,” jelasnya.
Dibeberkannya, IS sudah 3 kali membeli kristal haram ini kepada RH. Ketika penangkapan yang bersangkutan pasrah tidak ada perlawanan dan mengakuinya.
“Atas perbuatannya IS dan RH ditahan Mapolres Banjarbaru untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal hukuman 4 tahun hukuman kurungan penjara.(adl/zai)