Dari hasil tindak pidana pelaku, korban mengaku mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah.
Usai mengamankan pelaku, pemilik gudang langsung membawa tersangka ke Mapolsek Banjarmasin Selatan. Untuk proses hukum lebih lanjut.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, Dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. []
Penulis: Edwina
Redaktur: Ananda Perdana Anwar