MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 140 desa dari 19 Kecamatan ini, sudah ditetapkan oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, pada 24 Mei 2021.
Saat ini, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Banjar sudah memasuki tahap pendaftaran pemilih.
Yang mana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar telah rampung melaksanakan sosialisasi kepada panitia Pilkades Serentak Tahun 2021, yang terlaksana di Aula Dinas Pendidikan (Didik) Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Kepala DPMD Banjar Syahrialludin kepada Poros Kalimantan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (26/4/2021), pagi.
“Alhamdulillah sosialisasi kepada panitia sudah selesai dan dirasa segala permasalahan-permasalahan pun sudah dianggap selesai. Selanjutnya tahap pendaftaran pemilih,” bebernya.
Di samping itu, ia mengajukan kepada pemerintah daerah, ingin menerapkan sistem e-Voting atau pencoblosan menggunakan sistem elektronik pada Pilkades tahun ini, namun terkendala waktu.
“Sayang waktunya sudah mepet, jadi dilakukan pencoblosan secara manual. Padahal kalau menggunakan pencoblosan sistem e-Voting ini lebih menguntungkan dan perhitungan lebih cepat dari pada manual,” sebutnya.
Lebih lanjut, disebutkannya, sistem pencoblosan e-Voting ini menggunakan alat elektronik seperti laptop atau tablet.