MARTAPURA, Poros Kalimantan – Tak hanya sekedar menuding Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 agar ditinjau kembali, karena cacat hukum atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini dilontarkan oleh Katua Presidium Komite Masyarakat Pemberantas Akar Kecurangan (Kompak) Kabupaten Banjar Syaiful Bahri kepada awak media, saat menggelar konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Adanya dugaan pelanggaran pidana oleh penyelenggara Pemilu, komisioner KPUD dan Bawaslu Kabupaten Banjar, ini diimplementasikannya dengan melayangkan surat kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Melanggar pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni Pasal 40 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, bertentangan dengan ketentuan dimaksud Pasal 41 ayat 2 huruf b dan huruf e,” bebernya.
Pelanggaran pidana pemilu ini, lanjut Syaiful Bahri, berdasarkan Pasal 40 tentang pendaftaran pasangan calon dari partai politik. Kemudian, Pasal 41 tentang pendaftaran pasangan calon untuk perseorangan.
ia menyampaikan ini atas nama pribadi bukan lembaga. “Ini penyaluran hak konstitusional saya, bukan nama lembaga yang mesti class action,” tegasnya.
Berdasarkan konstitusi penegakan hukum pilkada atau electoral law enforcenment, papar Syaiful Bahri, dalam hal ini penyelenggara pemilu telah melanggar pidana pemilu.