“Mulai tanggal 4 Oktober sampai 18 Oktober, tahapan verifikasi administrasi. Hasilnya akan kita rekap dan susun DCT,” kata mantan Ketua Bawaslu Banjarbaru ini.
Bagi parpol yang tak melakukan perubahan, kata dia, tinggal menyampaikan hasil Pencermatan DCT-nya saja.
“Namun, sebaliknya. Bagi parpol yang melakukan perubahan harus mengisi form model B perubahan KPU, disertai surat resmi dari DPP Pusat yang kita proses sejauh ini,” tandasnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara