MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pemerintah Provinsi Kalsel rencananya pada tahun ini, berupaya melakukan pembangunan bendungan Riam Kiwa.
Dalam hal ini keberadaan Bendungan Riam Kiwa dapat meredam banjir di Kabupaten Banjar. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sangat mendukung dalam proses pembanguan bendungan terseebut, Pemkab Banjar sendiri saat ini terlibat dalam upaya memuluskan proyek tersebut.
Demikian disampaikan oleh Plh Bupati Banjar HM Hilman, kepada sejumlah wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (24/2/2021) siang.
Ia mengatakan, baru saja pihaknya mengadakan musyawarah dengan pihak terkait termasuk tokoh perwakilan Dayak Paramasan yang masih mengklaim sebagian lahan yang terkena proyek sebagai tanah adat atau hak ulayat.
“Kita bermusyawarah dan memang ada identifikasi masalah yang kita bisa temukan,” bebernya.
Dikatakannya lebih jauh, hal yang pertama, soal lahan dengan total 770 hektar lebih tersebut ada dua status lahan, yakni hutan produksi yang masih dikuasai Prima Multi berstatus IUPHT yang menurutnya, akan bisa dialihkan menjadi status pinjam pakai.
Prosesnya diklaim lebih mudah karena hakikatnya perpindahan hak dari pemerintah ke pemerintah juga dalam hal ini Balai Sungai Kalimantan III.
“Kemudian, ada 6,55 hektar kepemilikan lain yang tentu cuma bisa dihargai dengan harga wajar. Serta ada juga klaim tanah adat dari warga Dayak Paramasan, ini masih kita arahkan agar ada legal opinion dari Balai Sungai Kalimantan III.