RANTAU, Poros Kalimantan – Pasar ramadan di tahun kedua Pandemi Covid-19 kembali ditiadakan, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Tapin sarankan para pedagang jualan Online atau berdagang di depan rumah saja Sabtu, (10/4/2021).
Tingginya penyebaran virus Covid-19 dan penerapan di kabupaten PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro menjadi alasan ditiadakannya pasar ramadan.
“Karena tingginya pandemi COVID-19, juga terkait dengan adanya PPKM mikro kebijakan pemerintah pusat termasuk di Tapin ini,” ujar Kepala Disadag Tapin Harliansyah
Sebagai Solusi, Harliasyah menyarankan, para pedagang yang biasanya berjualan jajanan di pasar ramadhan agar menjual dagangannya secara online atau di depan rumah saja.
“Semoga dengan berjualan online atau pun di halaman rumah bisa tetap memenuhi pemasukan masyarakat,” ujarnya.