![]() |
DIAMANKAN – Tersangka Penganiayaan Tapa (35), akhirnya diamankan pihak Kepolisian. Usai beberapa bulan ini, melarikan diri. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Meski sempat melarikan diri dan bersembunyi beberapa bulan lalu. Mustapa alias Tapa (35), Tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Alabio di back up jajaran Reskrim Polres HSU.
Tersangka Tapa (35) warga Desa Rantau Karau Hilir Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini. Harus berurusan dengan kepolisian lantaran menganiaya Said Rahman (37) tetangganya sendiri.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopian, melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyowono menceritakan, kasus ini bermula pada di Desa Rantau Karau Hilir, Senin (09/09) lalu.
Awalnya korban Said Rahman mendatangi rumah Ketua RT 03 Desa Rantau Karau Hilir, dengan niat meminjam sepeda motor. Namun tiba-tiba Tersangka Tapa datang dan langsung menyerang korban dengan menebaskan parang kearah korban.

“Oleh korban Said, parang itu ditangkap ditangkis menggunakan tangan kosong sebelah kiri. Kemudian tersangka tadi kembali menyerah korban dengan Sajam jenis keris, kearah perut korban. Serangan inilah yang tidak dapat dihindari korban. Warga yang berada disekitar kejadian, kemudian datang melerai dan Tersangka langsung melarikan diri,” ungkap Kapolsek.
Dia melanjutkan, korban Said yang mengalami luka, oleh masyarakat langsung dibawa ke Rumah Sakit. Atas peristiwa tersebut korban juga mengalami luka, pada bagian tangan kiri dan jari kelingking yang hampir putus. Serta luka sayat pada bagian perut korban. Oleh korban dan keluarga akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Alabio.
“Setelah mendapat laporan ini, anggota langsung bergerak kelapangan. Tak lama berselang Anggita ki berhasil menangkap pelaku Tapa pada Senin (09/12) kemarin. Di sebuah rumah Desa Rantau Karau Hilir Rt 3 Kecamatan Sungai Pandan,” terangnya.
Dibeberkannya, berdasar hasil diintrogasi Tersangka Tapa (35) mengakui motifnya melakukan penganiayaan. Karena dendam, tidak diajak bekerja oleh korban.
Selama pelarian, tersangka mengakui berada di wilayah Kalimantan Timur. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Pelaku melanggar Pasal 351 KUHP dan atau UU darurat No 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(edi/zai)