BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Laporan dugaan pelanggaran administrasi di 70 Tempat Pemungutan Suara, yang dilaporkan tim hukum pasangan calon (paslon) Ananda-Mushaffa (AnandaMu) kembali dihentikan Bawaslu Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Banjarmasin juga mengentikan proses pemeriksaan laporan AnandaMu terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran.
Sementara untuk penghentian yang kedua ini dilandasi karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan KPU kota Banjarmasin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani mengatakan, pengusutan kasus terkait dugaan pelanggaran administrasi di TPS Pilkada serentak 2020 yang dilaporkan perwakilan AnandaMu dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Dari sejumlah laporan yang diadukan semuanya dihentikan, karena aduannya tidak memenuhi unsur yang menjadi syarat utama untuk diloloskan menjadi sebuah pelanggaran,” ujar Subhani.