PELAIHARI, Poros Kalimantan – Narkoba memang sangat merusak sendi-sendi kehidupan. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berupaya menjaga warganya agar tidak masuk dalam lingkaran narkoba, salah satunya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Perda ini sifatnya hanya mengatur pencegahan dan penerapan sanksi administrasi. Sementara untuk penindakan hukumnya tetap berada di kepolisian, dalam hal ini Satnarkoba Polres Tanah Laut. Perda itu sendiri sudah diundangkan sejak bulan Juni 2022 lalu, hanya saja gemanya di tengah masyarakat masih dinilai kurang.
Kepala Bidang Ketahanan, pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tala, Muhammad Daud mengatakan, pada Perda itu lebih cenderung pencegahan dan penyebaran informasinya melalui edukasi dini kepada pelajar, melibatkan peran aktif masyarakat, serta pengawasan dan koordinasi bersama, dan Perda ini berlaku bagi semua elemen.
“Salah satu deteksi dini penggunaan narkoba melalui tes urine kepada ASN, PTT, TNI, Polri, DPRD, Pemdes, hingga sampai kepada karyawan yang bekerja ditempat hiburan, selain itu ada pula menjalin MoU dengan pihak lain dalam hal pencegahan,” kata Daud, Jumat (18/11/22) pagi.
Daud menambahkan, pada bagian empat pasal 15, setiap anggota masyarakat segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada lingkungan wilayahnya, sehingga bukan tugas semata dilakukan oleh lembaga penegak hukum saja.
“Tidak ketinggalan adanya peran media massa seperti yang tersirat di pasal 24. Media massa di daerah berkewajiban berperan aktif dalam memberikan informasi tentang Perda ini,” ungkapnya pula.
Dalam perda itu juga ada denda administratif. Pada bab XIV sanksi administratif pasal 40, sebesar Rp500 juta. Sementara pada bab XVI sanksi pidana pasal 44 (1), setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.