Aditya berharap, pertemuan ini dapat meluruskan isu yang telah simpang siur dan membuat keadaan kembali tenteram.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarbaru, KH. Nursyaid Ramli menjelaskan, tidak ada hukum haram bagi umat muslim saat pemakaman berdekatan dengan pemakaman non-muslim.
“Jadi hari ini tadi diklarifikasi bahwa itu (pemakaman lintas agama) bisa saja dilakukan berdasarkan perkataan para ulama, tetapi tidak ada hukum haram yang menyatakan tidak boleh berdekatan dengan non-muslim,” tutupnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara