BANJARMASIN, Poros Kalimantan – PTAM Bandarmasih bakal menaikkan tarif air bersih. Hal itu dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), Selasa (28/6/2022) siang.
Seusai rapat, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan. Ia menyebut, rencana penyesuaian tarif ini sesuai dari arahan kuasa hukum gubernur, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syaiful Azhari. Di mana mengacu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 118.
Sehingga dari SK itu pula, PTAM Bandarmasih pun lantas mencoba melakukan penyesuaian.
“Karena selama ini, hal yang mungkin belum disampaikan secara keseluruhan oleh direksi adalah terkait dengan biaya produksi,” ucapnya.
Ibnu membeberkan. Dari perhitungan yang ada, selama ini PTAM Bandarmasih menjual air bersih perkubiknya dengan harga yang merugi.
Hal itulah yang lantas perlu dicarikan solusinya. Salah satunya, melalui adanya penyesuaian harga. “Nah kami mencoba menyesuaikan dengan SK itu. Dan dalam hitung-hitungan tadi, ada kenaikan rata-rata 10 persen,” bebernya.
Contoh, untuk tarif Kelompok 1, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari tarif per kubiknya Rp1.030, ada kenaikan Rp100 per kubik.
“Jadi, dari Rp1.030 menjadi Rp1.130,” jelasnya. Jadi kecil sekali sebetulnya. Semoga penyesuaian ini bisa sesegeranya diproses secara administrasi, karena RUPS sudah memutuskan untuk menyetujui kenaikan ini,” ungkapnya.