SURABAYA, Poros Kalimantan – Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur akhirnya menilang sopir bus Harapan Jaya yang melaju di bahu jalan melawan arus saat terjadi kemacetan arus balik Lebaran 2022, Kamis, (5/5/2022).
“Kami sudah bertemu dengan manajemen PO bus dan dipertemukan dengan sopir bersangkutan untuk dilakukan penindakan,” kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan di Tulungagung, Sabtu.
Langkah penindakan dilakukan setelah insiden pengadangan bus AKDP (antarkota dalam provinsi) jurusan Surabaya – Trenggalek oleh mobil minivan VW Combi yang dikemudikan Trisnadi Marjan di jalan raya Kediri – Tulungagung wilayah Kecamatan Ngantru itu viral di media sosial.
Menurut Bayu Agustyan, penindakan dilakukan untuk memberi efek jera kepada pengemudi bus yang berkendara sembrono dan merugikan pengendara lain.
Apalagi tindakan tidak simpatik itu dilakukan pada saat terjadi penumpukan arus balik di jalur nasional tersebut.
“Kami mengimbau lagi kepada pemilik PO agar tidak ada lagi (pengemudi) bus yang melawan arah (arus), apalagi saat terjadi kepadatan seperti kemarin,” katanya.
Disampaikan, akibat ulah pengemudi bus patas Surabaya dengan tujuan akhir Trenggalek itu telah memperburuk kondisi arus lalu lintas yang saat itu sudah macet.
Langkah penghadangan oleh pengendara lain yang merasa dirugikan disebut merupakan konsekwensi logis karena hak atas akses jalan mereka telah diserobot pengemudi bus.