![]() |
BERI KETERANGAN – Bupati Balangan, Ansharuddin memberi keterangan, terkait diperbolehkannya kembali rumah Ibadah untuk kegiatan keagamaan. |
PARINGIN, Poros Kalimantan – Pelaksanaan ibadah pada tempat-tempat ibadah di Kabupaten Balangan nampaknya akan kembali normal. Hal itu beriringan dengan keluarnya himbauan dari MUI Kabupaten Balangan nomor;07/SE/MUI/BLG/V/2020.
Selain ibadah Salat wajib, ibadah Salat Jumat pun akan kembali diselenggarakan pada Jumat (5/6) besok.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Balangan, Ansharuddin selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kabupaten Balangan.
Bupati menyampaikan, hal ini usai rapat koordinasi Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan Aman Covid-19 di masa Pandemi.
Kegiatan juga dihadiri oleh Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, Dandim 1001/Amuntai-Balangan Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi, Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan Kajari Balangan Khaidir, Kemenag Balangan M Yamani. Serta jajaran pengelola masjid dan kecamatan di Balangan.

“Sebagaimana imbauan yang diberikan oleh MUI Balangan, pelaksanaan ibadah di Masjid atau Langgar bisa dilakukan. Syaratnya yakni menjalankan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah. Diantaranya pengecekan suhu badan dan jaga jarak untuk shafnya,” ungkapnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, ia juga menyerahkan alat screening suhu tubuh kepada pengelola masjid. Khususnya pada masjid yang berada di pinggir Jalan A Yani di Balangan.
Perihal pelaksanaan ibadah ini, Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid menegaskan, agar masyarakat atau jamaah mulai menerapkan protokol kesehatan saat pandemi. Khususnya ketika di tempat ibadah.
“Saya berharap masing-masing pengelola Masjid berinovasi untuk mensterilkan Masjid. Kedepan akan kami jadikan contoh, apabila masjid itu menerapkan SOP Covid 19,” ucapnya.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Dandim 1001/Amuntai-Balangan, Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi.
“Kami berharap, imbauan yang dikeluarkan oleh MUI bisa diterapkan masyarakat. Mereka melaksanakan anjuran tersebut. Contohnya tidak memperbolehkan jamaah yang bersuhu badan 37,5 derajat celsius untuk masuk ke tempat ibadah,” ujarnya.
Tentunya, hal tersebut jelas Dandim 1001/Amuntai-Balangan ini, sebagai upaya untuk mencegah jamaah lain terpapar Covid 19.
“Selain itu juga kami melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19. Dimana ada beberapa lokasi yang akan menjadi sasaran untuk giat tersebut,” bebernya.
Dijelaskannya, saat ini ada sebagian kecil masyarakat yang belum melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga perlu dilakukan penegakan disiplin sekaligus sebagai upaya mempertahankan Kabupaten Balangan, yang terkonfirmasi masih 0 kasus positif Covid-19. Pasca dua pasien Covid 19 dinyatakan sembuh.(arl/zai)