BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Ananda dan Mushaffa Zakir didampingi oleh ketua tim penasehat hukum Dr Bambang Widjojanto mendatangi Bawaslu Provinsi guna melaporkan Pelanggaran pada pilkada 2020, Selasa, (12/1/2021), Sore.
Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 tersebut telah diuraikan secara rinci dan lengkap dalam Laporan Pelanggaran yang disertai puluhan alat bukti yang mendukung dalil-dalil hukum Pelapor.
Terdapat 56 (lima puluh enam) alat bukti yang telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi yang mungkin saja masih akan bertambah.
Mantan Komisioner KPK perioda 2011-2015 tersebut menambahkan, bahwa pelanggaran atau kecurangan oleh Paslon pada intinya dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial.
Dan dianggap memberikan dampak signifikan pada pilkada Kota Banjarmasin 2020. Pertama, pada saat itu Ibnu Sina masih sabagai Walikota Banjarmasin.
Di mana menggunakan jabatannya sebagai kampanye terselubung. Kedua, pelanggaran serius telah terjadi dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara agar memilih paslon 02.