MARTAPURA, Poros Kalimantan – Berdasarkan Instruksi Presiden RI melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang diteruskan ke seluruh Kepolisian Daerah di Indonesia.
Salah satunya di Kabupaten Banjar, akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Mikro terhitung sejak tanggal 9 sampai 22 Februari 2021 atau 14 hari kedepan.
Guna memantapkan dan koordinasi lebih lanjut, dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) Penanganan Covid-19 dengan pembahasan PPKM berbasis Mikro, akan dilaksanakan di beberapa wilayah kecamatan Kabupaten Banjar. Salah satu yang menjadi cotoh PPKM berbasis Mikro ini ialah Kecamatan Martapura.
Rakor ini dibuka oleh Wakapolres Banjar Kompol Muhammad Fihim, dihadiri Sekda Banjar H Mokhammad Hilman, Sekretaris BPPB Azhar Alamsyah, perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Satpop PP Banjar.
Dalam rakor tersebut, Wakapolres Banjar menjelaskan, kegiatan PPKM berbasis Mikro adalah pelaksanaan PPKM yang ada pada tingkat kecamatan dan kelurahan. Sesuai arahan Presiden RI untuk anggaran dana dibebankan kepada pihak terkait.
Contohnya, Desa anggaran dibebankan pada dana desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Desa (APBD Des), pihak tenaga Kesehatan anggaran dibebankan pada Dinkes, kemudian Babinsa dan Babinkabtibmas anggaran dibebankan pada TNI dan Polri.