JAKARTA, Poros Kalimantan – Otoritas imigrasi Indonesia menahan 103 warga negara asing. Penahanan ini buntut penggerebekan di sebuah vila di Bali, Rabu (26/6).
Mereka diduga terlibat penipuan daring. Target korbannya di luar negeri. Di samping itu, mereka juga dinilai menyalahgunakan visa dan izin tinggal.
“Mereka melakukan scamming atau penipuan, tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain, termasuk Malaysia,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Saat ini, 103 orang asing yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan deportasi dalam waktu dekat kepada 103 warga Taiwan tersebut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.