“Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto menambahkan, datang ke Bali secara bertahap mulai 2023-2024 dengan visa tinggal terbatas dan visa kunjungan.
“Visa mereka masih berlaku dan semuanya berusia di atas 18 tahun,” imbuhnya.
Sekarang ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah di Taiwan terkait proses deportasi yang seluruh biayanya ditanggung oleh pelaku atau dari pemerintah Taiwan.
Editor : Musa Bastara