BARABAI, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan secara resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tawas di PDAM Kabupaten HST, Senin, (24/5/21) sekitar pukul 17.30 dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Barabai.
Tersangka pertama yang dilakukan penahan adalah berinisial SBN yang merupakan direktur PDAM HST periode Tahun 2018-2022.
Tersangka kedua berinisial KDA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST. Tersangka ketiga berinisial IS menjabat sebagai Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang dan tersangka keempat berinisial ANZ merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai.
“Setelah para tersangka dan kuasa hukum dites swab antigen, maka sejak pagi tadi kami telah melakukan pemeriksaan dan sorenya tersangka langsung ditahan,” kata Kepala Kejari HST, Trimo.
Menurutnya, penahan ini sebagai upaya percepatan penangan perkara dan berkasnya secepat mungkin sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak hari ini Senin (24/5) sampai dengan tanggal 12 Juni 2021,” kata Trimo.