BANJARBARU, Poros Kalimantan – Informasi penting bagi masyarakat Kota Banjarbaru dan sekitarnya. Pasalnya mulai 1 Agustus 2020 ini Polres Banjarbaru menerapkan syarat baru, untuk pemohon pembuatan baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain syarat sebelumnya, kali ini akan mulai diberlakukan surat keterangan lulus tes Psikologi. Para pemohon SIM wajib menjalani tes psikologi, sebelum mengajukan permohonan SIM.
Hal ini diungkapkan, Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa melalui BAUR SIM, Aiptu Putu Sudhiwirawan kepada Poros Kalimantan, Senin (3/8) tadi.
“Pemberlakukan test psikologi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM di Polres Banjarbaru ini dimulai sejak 1 Agustus tadi,” ungkapnya.