BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan. Lingkupnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan dicairkan.
Menurut Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, pengajuannya sudah mendapat pengesahan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pergubnya sudah ditandatangani gubernur. Informasi surat edarannya juga sudah ditandatangani sekda. Lalu proses pendistribusian THR itu dimulai pada Senin, kemarin,” ujarnya, Selasa (10/4/2023).
Terkait pencairan, Subhan memastikan. THR akan mulai bisa diterima paling lambat 10 hari menjelang perayaan Idul Fitri.