BANJARBARU, Poros Kalimantan – Cuti bersama lebaran seharusnya berakhir pada Rabu (26/4/2023) hari ini. Tapi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada kelonggaran. Mereka mendapat cuti tambahan.
Hal ini berdasarkan surat edaran Badan Kepagawaian Nasional (BKN). Disebut di sana, ASN diperbolehkan mengambil cuti tambahan dengan memanfaatkan cuti tahunan. Dengan syarat, harus dilihat dulu alasannya.
Kendati demikian, hak cuti bagi ASN dan PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan tak mereka gunakan. Alias seluruhnya, tak ada yang absen.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Dianansyah.