BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI terima tanaman hasil rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) dari tiga perusahaan IPPHK Kalsel, Kamis (28/01/2021). Yang kemudian diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.
Serah terima dilakukan secara virtual zoom meeting. Hasil tanaman rehab DAS dari kewajiban para pemegang IPPKH tiga perusahaan, PT. Tunas Inti Abadi, PT. Bhumi Rantau Energi, dan PT.Jorong Baru Greston.
Tanaman rehab DAS yang didominasi oleh tanaman mahoni, karet, dan jengkol tersebut berlokasi di wilayah KPH Tanah Laut, KPH Kusan dan Taman Hutan Raya Sultan Adam. Total luasan tanaman yang diserah terimakan dari tiga perusahaan tersebut seluas 1.340.04 hektare
Penandatangan berita acara serah terima dilakukan oleh Direktur dan perwakilan tiga perusahaan, Dirjen PDASHL dengan disaksikan oleh seluruh peserta yang berhadir.
Dalam acara tersebut pula, selanjutnya hasil tanaman rehab DAS tersebut langsung diserahterimakan oleh Dirjen PDASHL kepada Provinsi Kalimantan Selatan yang dalam hal ini Dinas Kehutanan Prov Kalsel, UPT Tahura Sultan Adam, KPH Kusan dan KPH Tanah Laut.