TANAH BUMBU, Poros Kalimantan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
MS (52) ditangkap di Jalan Insgub, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Rabu (11/1/2023) lalu.
Pasalnya, warga asal Kotabaru tersebut ditemukan membawa 500 liter BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jeriken.
BBM diangkut menggunakan mobil Toyota. Terdapat sekitar 20 jeriken. Setiap jeriken berkapasitas 25 liter.