BALIKPAPAN, Poros Kalimantan – Dalam rangka meningkatkan implementasi Good Corporate Governance (GCG) perusahaan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus berupaya mengamanankan aset tanah melalui penerbitan sertipikat. Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan kepastian secara hukum dan perlindungan kepada aset Negara, dalam hal ini lahan berdirinya infrastruktur ketenagalistrikan baik Gardu Induk, Transmisi, maupun Pembangkit Listrik.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Basuki Rahman menjelaskan jika pihaknya terus berupaya melaksanakan Sertipikasi Tanah sebagai bentuk pengaman aset negara yang dipergunakan PLN, “kegiatan kami dalam mengamankan aset negara dalam bentuk sertipikat terus mendapat dukungan dari Kementrian ATR/BPN baik di Kaltim, Kaltara serta Kalsel”, ungkap Basuki.
Upaya pengamanan aset PLN ini terus mendapatkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN. Terbukti, pada tahun 2022, UIP KLT berhasil mengamankan aset sejumlah 783 sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan di Prov. Kaltim, Kaltara dan Kalsel.
Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan terus berjalan, artinya pengamanan aset pun terus dilakukan. Pada tahun 2023 ini, target pengamanan aset yang harus dicapai oleh UIP KLT sebanyak 247 sertipikat.