BATULICIN, Poros Kalimantan – Beberapa waktu silam, warga Tanbu dihebohkan dengan pembunuhan sadis ibu rumah tangga dan dua anaknya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Pelaku, Muhammad Iyan (24) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (9/1/2023) siang.
Tuntutan hukuman mati dibacakan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari), Rizky Purba Nugroho bersama Jaksa Adieka. Sedangkan Ketua Majelis Hakim, dipimpin oleh Satriadi bersama dua anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.
Tuntutan itu diberikan kepada terdakwa yang dinilai telah secara sah melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan anak di bawah umur.
“Selain membunuh seorang ibu, terdakwa juga membunuh dua anak usia 4 dan 6 tahun, sehingga mengakibatkan hilangnya satu generasi. Jadi, hukuman mati sangat pantas!” tegas Jaksa Penuntut Umum, Rizky.
Sementara itu, Hamsan yang merupakan suami dari almarhumah dan juga ayah dari 2 bocah yang jadi korban, turut menyaksikan persidangan, dan terus menangis.