TANAH BUMBU, Poros Kalimantan – Petugas Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengamankan pria penganiaya istri. Pelaku seorang residivis.
RS (45) alias Joker menganiaya istrinya, ND (27). Penganiayaan berujung ke meja hukum.
Pria asal Mantewe, Tanah Bumbu (Tanbu) ini diringkus di Jalan Transmigrasi, Desa Rejo di bawah komando Bripka Robinson, Selasa (10/1/2023).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra mengungkapkan kronologisnya.
Saat kejadian, RS baru beberapa hari menghirup udara bebas. Ia menuduh istrinya menjual diri selama ia masih dipenjara. Terjadi tegangan tinggi. Kesal, main tangan lantas tak bisa ditahan.