![]() |
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, dr. Diauddin |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Belum lama tadi, Presiden RI, Joko Widodo, secara resmi mengeluarkan instruksi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nasional.
Fungsi Gugus Tugas itu kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah kendali Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 huruf b, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan dan dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sementata itu, Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, dr. Diauddin, mengakui, saat ini belum ada pembubaran gugus tugas dari pemerintah pusat.
“Saat ini tidak ada arahan dari pemerintah puaat untuk pembubaran gugus tugas di Kabupaten Banjar, yang ada hanya perubahan nama dan struktur saja sedangkan penanganan Covid-19 masih tetap berjalan,” ungkap Diauddin, ketika dikonfirmasi Poros Kalimantan, Kamis (23/7).
Tak hanya itu, Diauddin, juga mengatakan, bahwa update perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tetap dilaksanakan melalui Video Teleconference sebanyak 2 kali dalam sepekan.
“Sekarang kita sudah memakai pedoman revisi kelima, tinggal menunggu evaluasi yang dilakukan terhadap pasien positif, kemungkinan kasus positif ditempat kita akan habis karena banyak yang sembuh berdasarkan pedoman tersebut. Kita juga menunggu hasil swab 255 sampel yang belum keluar,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pedoman revisi kelima ini, pasien positif bisa dinyatakan sehat setelah ada surat dari dokter yang menyatakan, bebas gejala dan hanya tes swab pertama yang diperlukan, sementara swab untuk evaluasi tidak diperlukan lagi.
“Bahkan daerah kita ditarget untuk melakukan swab sebanyak 80 sampel setiap hari. Diutamakan bagi mereka yang mengalami gejala demam, pilek dan batuk tanpa harus ada riwayat kontak karena kita ada di zona merah. Setelah hasil swab menyatakan positif, tinggal melakukan isolasi selama 10 sampai 14 hari. Masa isolasi sekarang sudah jelas, tidak seperti sebelumnya,” paparnya.
Ia pun menambahkan, mereka yang punya kontak erat dengan pasien positif saat ini, tidak perlu lagi mengikuti rapid tes maupun tes swab, cukup melakukan isolasi secara mandiri.
“Beberapa waktu yang lalu, kita mengumpulkan relawan dari desa dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 berdasarkan pedoman baru ini. Semoga dapat menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar ke depannya,” harapnya.
Sekadar diketahui, Kamis (23/7), untuk kasus positif di Kabupaten Banjar terus meningkat sebanyak 29 orang sehingga total berjumlah 536 kasus. Sedangkan untuk jumlah meninggal sudah mencapai 31 orang dan untuk pasien sembuh keseluruhan berjumlah 228 orang.(ari/asa)