RANTAU, Poros Kalimantan – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawatan Indonesia (PPNI) DPD Tapin melaporkan pemilik akun media sosial Facebook atas nama “Ardi An” yang diduga melakukan ujaran Kebencian dan pelanggaran Udang Undang ITE.
Pemilik akun “Ardi An” dilaporkan karna isi unggahannya yang dianggap bisa menimbulkan kesalahpahaman masyarakat, kepada tenaga kesehatan.
“Akun Ardi An telah mengatakan hal yg tidak benar dan berisi fitnah pada dokter dan perawat,” ujarnya Ketua IDI Tapin dr Mujiran kepada Poros Kalimantan, Kamis (30/7) pagi.
Dia mengungkapkan, unggahan akun tersebut dianggapnya bisa menyebabkan perspektif negatif terhadap Nakes di Tapin. Padahal para nakes ini yang merupakan individu yang paling rentan tertular Covid 19. Karena manjadi Garda terdepan melawan dan melakukan perawatan bagi pasien Covid-19.