PELAIHARI, Poros Kalimantan – Bagaimana hukum mengunggah atau membagikan foto makanan saat puasa di sosial media? Atau mungkin iseng saja; mengirimnya ke temanmu?
Singkatnya, hal ini tergantung maksud dan tujuan si pengirim. Jika sengaja mengirim foto atau video makanan dengan tujuan menggoda orang berpuasa, maka jelas dilarang dan haram hukumnya.
Selain itu, bila perbuatan tersebut dapat membatalkan puasa orang yang menyaksikannya, maka orang yang mengirim foto makanan juga ikut mendapatkan dosa.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR Muslim no. 1017)
Sesama umat Islam, tentu kita harus memahami. Bahwa orang-orang yang sedang berpuasa, sangat menantikan momen berbuka puasa.