MARTAPURA, Poros Kalimantan – Guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar. Dalam program “PAKULIH ANAM” (Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen).
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur usai penandatangan MoU dengan Kepala Kemenag Banjar H Najwan Noor, bertempat di lantai I Mahligai Sultan Adam, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Kamis, (20/5/2021).
“Masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan dalam hal urusan dokumen pernikahan, tidak perlu bolak balik lagi urus dokumen tersebut. Melalui inovasi ini, hanya mengurus ke KUA. Selain buku nikah, dokumen kependudukan juga didapatkan,” jelas Bupati Banjar.
Bupati Banjar berharap, terkait inovasi “PAKULIH ANAM”, bukan hanya menfaat yang didapatkan oleh masyarakat.
“Tetapi juga terdapat keberkahan untuk pasangan suami istri tersebut. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju Mandiri Agamis (MANIS),” ungkap Saidi.
Adapun inovasi yang didapat dari PAKULIH ANAM di antaranya, KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin wanita, Kartu Keluarga (KK) Pengantin, KK orang tua dari pengantin laki-laki, KK orang tua dari pengantin wanita dan buku nikah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi menyambut baik dengan adanya inovasi PAKULIH ANAM. Yang mana Kabupaten Banjar adalah kabupaten yang pertama kali yang melakukan inovasi mempermudah urusan dokumen pernikahan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Banjar yang telah memberikan inovasi ini, dalam hal membantu masyarakat untuk mempermudah urusan dokumen.
Enam kemudahan langsung didapat yang biasanya bolak balik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” ucapnya.