JAKARTA, Poros Kalimantan – Akhir tahun lalu tepatnya, (11/12/2020), Ketua Koperasi KOPSA-M Dr Anthony Hamzah mendatangi kantor SMSI Pusat di Jakarta guna meminta dukungan kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) agar dapat membantu mengawal dugaan kasus penyerobotan lahan yang dialami para petani sawit di Riau tersebut.
Kala itu, Firdaus selaku Ketua Umum berjanji akan terus memantau kasus tersebut seraya menyarankan kepada Anthony Hamzah untuk mengganti pengacara selevel institute dan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah melaporkan kasus ini ke KPK, belum lama ini dengan didampingi Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Jakarta, 200 petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) kembali melaporkan sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V) ke Bareskrim Polri.
laporan yang dibuat terkait dugaan penyerobotan tanah 400 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan No. STTL/220/V/2021/BARESKRIM.
Sengketa itu berawal pada tahun 2003 dan 2006, petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan PTPN V ini Kopsa-M membuat perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit seluas 2.000 hektar.
Perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama atau MoU yang ditandatangani oleh Kopsa-M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN-V.
Belakangan, didapati, pembangun kebun tidak tuntas, tata kelola keuangan yang buruk, tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN-V diambil alih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Akibat tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektar kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seluas 400 hektar kebun tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun 2007.
Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris di jalan Pembangunan Melayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.