PARINGIN, Poros Kalimantan – Wakil Bupati Balangan, Supiani membuka sosialisasi tata cara pelaksanaan kerjasama daerah. Bertempat di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Senin (24/01/2022) pagi.
Dalam sambutannya, Supiani mengatakan dalam UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah. Disebutkan bahwa kerjasama adalah salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sehingga kerjasama harus didasarkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dan prinsip utamanya saling menguntungkan. Baik untuk pelayanan, peningkatan kualitas pemerintahan maupun ekonomi kerakyatan.
“Apa yang hendak dicapai dari kerjasama, harus bisa diukur secara objektif. out come-nya harus jelas. Semua prosedur dan dokumen harus jelas,” ucapnya.