PONTIANAK, Poros Kalimantan – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H. Ria Norsan, menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan DPRD Prov. Kalbar tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020, di ruang Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (12/8/2020).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan, mengungkapkan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 sebagai cikal bakal RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di tahun 2021 mendatang.
“Dengan adanya KUA dan PPAS sebagai cikal bakal RAPBD 2021 yang telah disepakati, maka pihak Legilastif bisa menyusun Pokir (Pokok-pokok Pikiran), sehingga pihak Eksekutif segera menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah),” ungkap Wakil Gubernur Kalbar.
Dirinya berharap, dalam penyusunan Pokir oleh Legislatif tersebut, bisa sinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Kalbar untuk masyarakat dan dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat Kalbar yang saat ini sedang dilanda Pandemi Covid-19.