PONTIANAK, Poros Kalimantan – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H. Ria Norsan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dalam rangka Penegakan Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dalam Masa pandemi Covid-19. Jum’at (18/9/2020) di Ruang Audiovisual Kantor Gubernur Kalbar.
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pertemuan ini bersifat mengingatkan tentang langka-langkah lebih legitimatif dan antisipatif sesudah masuk tanggal 23- 24 September 2020 dan seterusnya sampai dengan Desember Tahun 2020, adapun beberapa hal penting:
1. Sebelum tanggal 23 September 2020 daerah-daerah yang belum mengadakan Rakorda segera menyelenggarakan Rakorda dan laporkan kepada Pusat (KPU/Mendagri). tentang menghindari kerumunan orang, supaya Parpol dan timses mendapat penjelasan dalam rakor itu.
2. Antisipasi tindak keributan atau kerumunan demo bukan hanya di Kantor KPUD tetapi juga di jalan-jalan masih banyak yang berfikir konser dan konvoi masih diperbolehkan.