![]() |
PENGHARGAAN – Wakil Ketua LPSK RI, Dr Livia Istania DF Iskandar memberikan piagam penghargaan kepada Kajari Banjarbaru, Andri Irawan SH MH beserta jajarannya. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri Banjarbaru kembali mendulang prestasi. Kali ini diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.
Pemberian apreasiasi ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI,Dr Livia Istania DF Iskandar beserta Tim dari Jakarta, yang langsung datang mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Selasa (14/7) siang.
Kedatangan Wakil Ketua LPSK ini dalam disambut langsung Kajari Banjarbaru, Andri Irawan SH MH beserta jajarannya.
“Kunjungan kami ini untuk memberikan apresiasi kepada jajaran Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Banjarbaru khususnya dan serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada umumnya,” terang Wakil Ketua LPSK RI, Dr Livia Istania DF Iskandar.
Dia mengungkapkan, jajaran Adhyaksa Kejari Banjarbaru ini LPSK nilai, telah berupaya secara profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Dengan memperhatikan hak mendapatkan restitusi yang dimiliki oleh korban tindak pidana.
“Khususnya dalam perkara perlindungan anak, yang tersangkanya merupakan seorang Pejabat Negara. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” terangnya.
Apresiasi dari LPSK Republik Indonesia tersebut dituangkan dalam Surat LPSK Nomor : R-574 /1.5.1HSHP/LPSK/07/2020 tanggal 10 Juli 2020. Dimana diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Sementara itu Kejari Banjarbaru, Andri Irawan SH MH mengaku berterima kasih dengan kedatangan Wakil Ketua LPSK RI ini. Dirinya mengaku bangga dengan apresiasi dan penghargaan dari LPSK RI, atas kinerja jajarannya ini.
“Dengan apresiasi ini, semoga kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Banjarbaru semakin baik lagi kedepannya. Baik dalam pelayanan, penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi dan korban,” tegasnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kasi Pidum, Kasi Intelijen, Kasi Datun serta Kasubbagbin Kejari Banjarbaru ini, juga dilaksanakan diskusi penerapan PP No 43 Tahun 2017. Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Serta PP No 7 Tahun 2018, tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.(zai)