KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT ikuti Rapat Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat serta Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kalteng secara virtual, bertempat di Aula Bappeda Kapuas, Senin, (26/7/2021).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro, Kajari Kapuas Arif Rahrjo unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah Septedy, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) diLingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait, Tokoh Agama dan Tokoh Adat.
Dalam arahannya Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menyampaikan, dalam rangka pengendalian Covid-19, kebijakan yang diambil Pemerintah saat ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan saat ini, Prov Kalteng menjadi bagian dari pelaksanaan PPKM tersebut. Bahkan mulai tanggal 6 Juli 2021 diterapkan PPKM Diperketat, dan kemudian terhitung tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng menerapkan PPKM Level 3 (tiga).
Berbagai sektor dilakukan pengetatan oleh Pemerintah, termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan Beribadah maksimal 25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah, sedangkan kegiatan pada area publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, rapat, dan pertemuan organisasi kemasyarakatan ditutup sementara.
“Semua kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko terpapar Covid-19, agar masyarakat tidak semakin banyak yang terpapar Covid-19 dan bahkan sampai mengalami kematian,” tutur Sugianto.