MARTAPURA, Poros Kalimantan – Warga Desa Gudang Girang, Kabupaten Banjar diamankan Satreskoba Banjarbaru, karena kedapatan jualan sabu hingga ke Banjarbaru, Kamis, (17/6/2021).
Tersangka bernama FN alias Uji (35) diamankan kemarin sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk.
Bersama Uji ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 3,78 gram, pipet, timbangan digital dan plastik klip.
Uji merupakan bandar yang menjual narkoba pada tiga tersangka, yang sebelumnya telah diamankan Satnarkoba Polres Banjarbaru.
Yakni FS alias Esol (36) warga Sungai Tiung, Aam (29 dan Ibul (33) warga Kelurahan Cempaka. Hasil penggeledahan ditemukan pipet kaca yang masih berisi sabu.