![]() |
RAPAT PARIPURNA – Rapat Paripurna DPRD Tapin terlaksana, Kamis (25/6) siang tadi. |
RANTAU, Poros Kalimantan – DPRD Kabupaten Tapin kembali menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD tahun 2019.
Salah satu hal yang mencuat di dalam rapat kali ini, adalah keluhan pedagang yang kesulitan membayar sewa kios di Pasar Tradisional Keraton Rantai, akibat penurunan pendapatan saat Pandemi Covid-19.
Sekertaris DPC PDI perjuangan, Yuspiannor mengungkapkan, Fraksi PDI Perjuangan telah menyampaikan keluhan pedagang tersebut, saat rapat Paripurna berlangsung, dalam pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, Kamis (25/6) siang.
“Banyak dari pedagang yang mengadu kepada kami, jika mereka kesulitan untuk membayar biaya sewa toko selama masa pandemi ini. Oleh sebab itu kami dorong Pemkab Tapin untuk segera mengeluarkan aturan untuk meringankan para pedagang,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebagai bentuk kepedulian terhadap pedagang kecil di masa pandemi Covid-19, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapin mendorong Pemerintah Kabupaten Tapin, untuk segera mengeluarkan kebijakan terkait pedagang kecil di pasar tradisional keraton.
“diharapkan Pemkan Tapin membuat keebijakan menggratiskan biaya sewa toko Pasar Tradisional di Kabupaten Tapin, minimal sampai bulan Desember 2020 nanti,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Tapin HM Arifin Arpan menyatakan setuju, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya langsung memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hal tersebut dengan para anggota Dewan.
“Silahkan DPRD bersama perangkat daerah terkait, seperti Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, untuk membahas hal tersebut. Agar menghasilkan keputusan bersama legislatif dan eksekutif, sebagai dasar membuat keputusan Bupati,” tegasnya.(sry/zai)