BANJARBARU, Poros Kalimantan – 2000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalsel menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Penyerahan NIB dilakukan Sekdaprov Roy Rizali Anwar di Auditorium ULM, Banjarbaru, Kamis (13/10/2022).
Melalui Roy, Gubernur Kalsel Sabirin Noor mengatakan, NIB sangat penting untuk pelaku usaha. Apalagi sektor UMKM saat ini menjadi motor penggerak perekonomian nasional.
“Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mewajibkan setiap warga negara yang berusaha memiliki Nomor Induk Berusaha berbasis risiko. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan ,” jelas Paman Birin.
Sabirin berharapan para pelaku usaha khususnya sektor UMKM di Kalsel dapat beraktivitas usaha secara legal dan aman “Dapat memperluas akses permodalan, distribusi, dan pemasaran produknya sehingga memiliki daya saing,” katanya.