RANTAU, Poros Kalimantan – 548 perkara diajukan ke Pangadilan Agama Rantau, Kabupaten Tapin, di sepanjang tahun 2020. Ada sebanyak 384 kasus perceraian.
Sebanyak 291 perempuan mengajukan gugatan ke pengadilan agama. Sedangkan 93 perkara, merupakan inisiatif suami untuk melemparkan talak pada istri mereka.
Namun, ujar Rahmawati, di tahun ini pihaknya berhasil melakukan mediasi pada satu pasangan, hingga perceraian pun tidak terjadi.
“Untuk ceraian talak 93 perkara dan untuk gugatan cerai sebanyak 291,” ucap Panetra Muda Hukum Pengadilan Agama Tapin Hj Fatmawati saat ditemui pada Selasa, (29/12/2020).