Melalui keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, (04/01/2021), Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi M Epid menerangkan, bagaimana alur dan registrasi serta verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.
“Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID,” tutur dr Nadia.
Dilanjutkan pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.
Kemenkes memberikan prioritas vaksinasi ke beberapa kelompok tertentu.
Pertama adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dan later lainnya) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar